Rabu, 11 Juli 2018

Klaim BPJS Tenaga Kerja? Pakai E-Klaim Aja!


Banyak pertanyaan yang datang dari teman-temanku tentang caranya klaim BPJS Ketenagakerjaan. Nah, jadi tulisan ini publish karena mereka dan juga untuk membantu teman-teman lainnya yang sekiranya juga memiliki pengalaman serupa. Pengajuan klaim BPJS Tenaga kerja tidak lagi seribet dulu. Per Juli 2018, BPJS Tenaga Kerja sudah menggunakan E-Klaim dan prosedur baru ini sangat memudahkan kita sebagai mantan pekerja.

Hal yang pertama kali harus dilakukan adalah DOWNLOAD APLIKASI BPJSTK di Playstore. Setelah berhasil registrasi, KLIK KLAIM SALDO JHT yang letaknya di pojok kanan bawah aplikasi. Pada formulir pengajuan klaim, PILIH AKSI PENGAJUAN KLAIM dan JENIS KLAIM MENGUNDURKAN DIRI, kemudian akan muncul formulir lanjutan untuk mengupload data diri.

 

 


Sebelum itu pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim melalui E-Klaim BPJSTK yaitu:


  1. Surat keterangan pernah bekerja/ Surat pengalaman kerja. Surat ini bisa didapatkan di bagian SDM masing-masing perusahaan. Tapi, kalau kamu resign dengan sejarah yang tidak terlalu baik dengan perusahaan lama, sepertinya bisa meminta surat keterangannya di DEPNAKER di daerah setempat. Tetapi untuk cara ini saya belum pernah mencoba jadi tidak cukup tau prosedurnya.
  2. Rekening buku tabungan. Rekening ini diperlukan untuk mentransfer dana klaim ke pemohon. Jadi menurutku sih mending pakai rekening tabungan pribadi. 
  3. Identitas diri (KTP/PASPOR)
  4. Kartu Keluarga
  5. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli.
Semua dokumen diatas harus dipersiapkan aslinya dan kemudian di scan kedalam bentuk PDF atau JPG dan kemudian di upload pada formulir yang ada di aplikasi. Pada aplikasi juga sudah tertera besaran dokumen yang bisa diupload jadi kalian harus teliti.

Jika semua soft copy dokumen sudah kalian upload dan simpan, maka kemudian kamu akan menerima email dari BPJSTK yang isinya tentang rekam klaim jaminan. Pada email yang kamu terima itu, kamu diinfokan untuk menunggu pemberitahuan selanjutnya paling lama 2 x 24 jam. Dalam jangka waktu itu kamu akan menerima email lagi dari BPJSTK tentang valid atau tidaknya dokumen yang kamu upload. Nah jika sudah valid, kamu disarankan segera ke kantor BPJSTK untuk melakukan klaim dengan membawa semua dokumen asli rangkap 1 dan print formulir pdf yang sudah dikirimkan ke emailmu sebanyak satu rangkap dalam waktu paling lambat 7 hari sejak kamu menerima email yang menyatakan bahwa pengajuan E-Klaimmu disetujui. 
 


Langkah-langkah yang harus kamu lakukan di Kantor BPJSTK
Langkah-langkah yang harus kamu lakukan saat kamu mengunjungi kantor BPJSTK adalah:
  1. Pastikan membawa dokumen asli dan fotocopy secara lengkap. 
  2. Pastikan membawa hard copy formulir pengajuan yang dapat kamu download di email yang dikirimkan oleh BPJSTK
  3. sesampainya di kantor, Tanyakan pada petugas satpam dimana tempat untuk mengambil nomor antrian untuk E-Klaim. Biasanya pemohon yang menggunakan E-Klaim mendapatkan antrian khusus jadi tidak perlu mengantri lama seperti pemohon yang menggunakan cara manual. Mengantri dengan menggunakan E-Klaim tidak butuh waktu lama, bahkan tidak sampai 30 menit sudah dipanggil untuk ke loket.
  4. Serahkan semua dokumen kepada petugas loket. Pada bagian ini petugas loket akan meminta semua dokumen asli dan juga dokumen fotocopymu. Jangan lupa juga menunjukkan email yang telah kamu terima dari BPJSTK yang menyatakan klaim mu disetujui jika diminta oleh petugas loket atau petugas satpam. Setelah itu, petugas loket akan memberikan kamu rincian dana yang bisa di klaim dan kemudian kamu akan tanda tangan. Usahakan tanda tanganmu sama seperti tanda tangan di KTP. Kalau tidak sama, petugas loket akan meminta kamu untuk mengulangi tanda tangan sampai sama seperti di KTP. Setelah itu kamu akan difoto memakai kamera kecil yang terpasang di komputer petugas loket. Jadi siapkan senyum termanismu ya. HAHA
  5. Nah, jika semua itu sudah kamu lakukan, petugas loket akan memberitahukanmu menunggu 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari kedepan untuk pencairan dana dan dana yang cair akan ditransfer ke rekening yang sudah kamu setorkan sebelumnya.
Itu tadi langkah-langkahmu mengajukan E-Klaim BPJS Tenaga Kerja. Semoga berguna untuk semua. ^-^